Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berita Terbaru Terkait Hukuman Resmi dari IOC kepada Indonesia setelah Penolakan Kedatangan Atlet Israel.

 Berita Terbaru Terkait Hukuman Resmi dari IOC kepada Indonesia setelah Penolakan Kedatangan Atlet Israel.

Internasional Olimpic Committee (IOC).





- IOC memberikan hukuman berupa larangan Indonesia menjadi tuan rumah di semua event olahraga di bawah naungan IOC akibat pembatalan visa bagi atlet dari Israel yang akan tampil di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Indonesia.


- Keputusan empat poin IOC mencakup penghentian segala bentuk dialog terkait penyelenggaraan Olimpiade atau event terkait di masa depan hingga Indonesia memberi jaminan akses tanpa diskriminasi kepada semua peserta, rekomendasi agar Federasi Internasional tidak mengadakan event di Indonesia, penyesuaian prinsip kualifikasi Olimpiade yang mencantumkan jaminan akses ke peserta, serta pemanggilan NOC Indonesia dan Federasi Senam Internasional (FIG) untuk diskusi di markas IOC di Lausanne.


- Larangan ini juga menyebabkan Indonesia dicoret dari proses bidding tuan rumah Olimpiade 2036.


- Pemerintah Indonesia membela keputusan pembatalan visa dengan alasan menjaga ketertiban umum dan keamanan serta kebijakan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Namun IOC menegaskan prinsip non-diskriminasi dalam olahraga dan bahwa tindakan ini melanggar nilai inti gerakan Olimpiade.


- IOC menyerukan kepada Federasi olahraga internasional untuk tidak menyelenggarakan kompetisi atau pertemuan apa pun di Indonesia hingga jaminan tersebut diberikan.


- Upaya Israel Gymnastics Federation untuk mengajukan tuntutan ke Court of Arbitration for Sport (CAS) agar peserta Israel bisa ikut di Jakarta gagal.


Berita ini disampaikan oleh banyak sumber utama termasuk IOC, Associated Press, Reuters, dan media internasional lainnya pada tanggal 22-23 Oktober 2025.



Sanksi IOC berupa larangan Indonesia menjadi tuan rumah semua event olahraga di bawah naungan IOC dan pencoretan dari bidding Olimpiade 2036 sangat berdampak negatif pada peluang Indonesia menjadi tuan rumah Olimpiade 2036. 


Berikut pengaruh utamanya:


1. Indonesia tidak bisa lagi melanjutkan proses diplomasi dan negosiasi penyelenggaraan Olimpiade 2036 dengan IOC selama sanksi berlaku, karena IOC menghentikan semua dialog dengan Komite Olimpiade Nasional Indonesia.


2. Rekomendasi IOC kepada federasi internasional untuk tidak mengadakan acara olahraga apapun di Indonesia membuat Indonesia kehilangan kesempatan menjadi tuan rumah event kualifikasi atau event internasional besar yang menjadi pembuktian kesiapan dan kapabilitas sebagai tuan rumah Olimpiade.


3. Pencoretan dari bidding Olimpiade 2036 secara langsung menghentikan peluang Indonesia dalam proses seleksi tuan rumah Olimpiade tersebut pada tahap ini, sehingga mempersulit dan menunda rencana Indonesia menjadi tuan rumah Olimpiade dalam waktu dekat.


4. Sanksi ini berdampak pada citra Indonesia secara internasional di bidang olahraga dan diplomasi, yang tentu akan menjadi bahan pertimbangan di masa depan untuk penilaian kembali jika ingin mengajukan bidding Olimpiade atau event olahraga besar lainnya.


Secara singkat, sanksi ini membuat peluang Indonesia menjadi tuan rumah Olimpiade 2036 praktis tertutup selama sanksi diberlakukan dan tanpa adanya perubahan kebijakan dari pemerintah terkait larangan masuk atlet berdasarkan kewarganegaraan.


Sanksi IOC terhadap Indonesia yang melarang Indonesia menjadi tuan rumah event olahraga internasional dan menghentikan negosiasi untuk penyelenggaraan Olimpiade 2036 sangat memengaruhi dukungan politik internasional untuk bid Indonesia.


Dampak terhadap dukungan politik internasional:

1. Negara-negara anggota dan federasi olahraga internasional yang menjadi bagian dari komunitas internasional olahraga akan mengikuti arahan dan rekomendasi IOC yang bersifat sangat berpengaruh. Dengan adanya sanksi ini, banyak negara kemungkinan besar akan mengurangi atau menarik dukungan politik mereka terhadap Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade 2036.


2. Sanksi dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip dasar olahraga internasional yaitu non-diskriminasi dan inklusivitas, yang menjadi nilai utama gerakan Olimpiade. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen Indonesia terhadap nilai tersebut di tingkat global, yang berdampak pada reputasi politik Indonesia di arena internasional.


3. Negara-negara mitra dan sekutu yang mendukung bid Indonesia mungkin akan bersikap hati-hati atau mundur guna menghindari konflik dengan IOC atau komunitas internasional olahraga, sehingga dukungan politik terhadap bid Indonesia melemah.


4. Dalam konteks hubungan diplomatik yang lebih luas, keberlanjutan sanksi ini dapat menyebabkan isolasi politik olahraga yang lebih besar bagi Indonesia dan mengurangi kepercayaan komunitas internasional dalam kemampuan dan komitmen Indonesia sebagai tuan rumah event internasional besar.


5. Secara diplomatik, situasi ini akan menjadi penghalang utama dalam membangun koalisi atau aliansi politik yang kuat yang diperlukan untuk memenangkan pemilihan tuan rumah Olimpiade, karena dukungan politik internasional adalah salah satu faktor kunci penentu.


Jadi, sanksi ini secara nyata melemahkan peluang politik Indonesia untuk mendapatkan dukungan internasional dalam proses bidding Olimpiade 2036 dan bahkan memperburuk citra internasional Indonesia dalam bidang olahraga dan diplomasi olahraga.

Posting Komentar untuk "Berita Terbaru Terkait Hukuman Resmi dari IOC kepada Indonesia setelah Penolakan Kedatangan Atlet Israel."